BULUKUMBA NS- Empat Oknum anggota Polres Bulukumba yang sebelumnya ditahan karena urine positif narkoba dikabarkan telah dilepas usai ditahan selama tujuh hari di Mapolres.
Informasi yang dihimpun wartawan mengatakan kalau ke empat oknum anggota polres Bulukumba tersebut adalah Aiptu MF Aiptu SP, Bripka AM, dan Briptu KH yang sebelumnya diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba bersama dengan propam Polda Sulsel.
Sementara ini Kapolres Bulukumba Akbp Restu Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, mengatakan kalau putusan sanksi yang akan diberikan terhadap ke empat oknum anggota masih menunggu dari Polda Sulawesi Selatan berdasar dari rekomendasi dari propam.
“Sanksinya bisa demosi, penundaan pangkat sampai bisa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata H Marala, Minggu 9 Agustus 2025.
Empat oknum anggota tersebut saat ini memang sudah dibebaskan sesuai aturan 7 hari penahanan untuk menjalani proses pemeriksaan propam.
H Marala menekankan proses tetap berlanjut dan ke empat anggota tersebut masih tetap dalam pengawasan propam setiap hari, bahkan harus masuk berkantor di polres Bulukumba dan setiap hari juga tetap dilakukan tes urine.
“Bukan dilepas dengan proses tidak berlanjut mereka tetap dibawa pengawasan propam setiap hari sampai proses persidangan kode etik digelar,” katanya.
Bahkan menurut H Marala kalau Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto secara tegas menyampaikan bahwa proses hukum ke empat oknum anggota tetap berlanjut.
“Tidak ada ampun bagi oknum yang terlibat narkoba , sampai putusan sidang ditetapkan, namun sudah bisa dipastikan ke empatnya akan mendapatkan saksi demosi, sampai pemecatan tergantung putusan hasil sidang nantinya,” tegas H Marala.









