Bukukumba, NS – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (DPN L-PATI) Melakukan peninjauan langsung kelapangan terkait aduan dan laporan masyarakat nelayan Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Senin (11/8/2025)
Nelayan yang bermukim diwilayah pesisir pantai panrang luhu merasa resah dan terhambat aktifitasnya akibat adanya Pembangunan tanggul di bibir pantai yang di bangun oleh pengelolah villa setempat.
“Aktifitas kami terhambat sebagai nelayan, proses menaikkan perahu kami ke darat sudah sulit akibat tanggul-tanggul itu, lokasi kami juga untuk menyimpan perahu sudah tidak ada karna ada gazebo-gazebo itu (sambil menunjuk kearah pantai)” kata Samsuddin mewakili nelayan kepada Nuansasulsel.co.id
“Kasian masyarakat nelayan di sini jika pemerintah tidak berpihak pada mereka, lambat laun keberadaan mereka akan tersingkirkan akibat aktifitas pariwisata yang tidak memperhatikan keberadaan nelayan” ucap Jihan’k sapaan akrab Ketua Umum L-PATI kepada Nuansasulsel.co.id
sementara itu Kepala Desa Bira, Murlawa,SE yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Nuansasulsel.co.id belum merespon hingga berita ini diterbitkan.
Aturan Terkait:
- UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil – mengatur pemanfaatan ruang pesisir dan larangan kegiatan yang menghalangi akses publik.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – melarang kegiatan yang merusak lingkungan pesisir.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2014 tentang Penggunaan Ruang Laut – memastikan kegiatan usaha di wilayah laut tidak mengganggu aktivitas nelayan tradisional.









