BULUKUMBA, NS –Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) menggelar aksi protes di markas Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Senin (2/3/2026).
Aksi ini dipicu oleh kekecewaan terhadap keputusan penghentikan sementara penanganan laporan pengancaman.
Keberatan Pelapor: “Ada Puluhan Saksi dan Rekaman CCTV”
Ketua Umum L-PATI, Agus Salim Jihank, menegaskan bahwa keputusan penghentian laporan tersebut dinilai tidak berdasar dan mencederai rasa keadilan. Menurutnya, bukti-bukti yang ada sudah lebih dari cukup untuk melanjutkan proses ketahapan tindak pidana.
“Penghentian laporan ini sangat tidak berdasar. Kami memiliki puluhan saksi mata di lokasi dan didukung oleh rekaman CCTV yang memperlihatkan dengan jelas momen kejadian tersebut,” ujar Agus Salim dalam orasinya.
Respon Polres Bulukumba melalui kasat Reskrim Muh Ali….Peluang Gelar Perkara Khusus.
Menanggapi gelombang protes tersebut, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, menyatakan pihaknya telah menerima laporan keberatan dari pihak pelapor secara resmi. Kepolisian menegaskan sikap terbuka untuk meninjau kembali kasus ini demi memastikan prosedur hukum berjalan objektif.
lanjut IPTU Muhammad Ali mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan polemik ini melalui mekanisme formal.
Poin Utama Pernyataan Kepolisian:
Gelar Perkara Khusus:
1. Gelar Perkara Khusus: Polres siap mengusulkan gelar perkara khusus yang dilakukan secara transparan.
2. Syarat Kelanjutan Kasus: Kasus dapat dibuka kembali jika ditemukan Novum (fakta atau bukti baru) yang kuat.
3. Keterbukaan: Pihak penyidik mengklaim tetap kooperatif terhadap masukan dan bukti tambahan dari pelapor.
”Kami siap mengusulkan gelar perkara khusus dan kami terbuka untuk melanjutkan ketika ada novum terkait perkara tersebut,” tegas IPTU Muhammad Ali di hadapan para pengunjuk rasa pada saat Audensi di ruang gelar perkara.
Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, massa L-PATI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum. Pihak Polres Bulukumba pun diharapkan segera menjadwalkan agenda gelar perkara khusus tersebut guna membedah kembali alat bukti yang dipersoalkan oleh pihak pelapor.









