L-PATI Soroti Penghentian Kasus Pengancaman di Polres Bulukumba; Tuntut Klarifikasi dan Tinjauan Ulang

Tim Kuasa Hukum L-PATI Memberikan Keterangan Pada Saat Audience

Bulukumba, NS- Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) menyampaikan sikap resmi terkait penghentian proses penyelidikan dan penutupan kasus pengancaman yang ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/622/XI/2025/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN pada tanggal 09 November 2025.(Senin, 2 Maret 2026)‎‎

L-PATI menilai bahwa penghentian penyelidikan kasus tersebut tidak proporsional dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami tidak diikutsertakan dalam rangkaian gelar perkara terkait, dan tidak diberikan salinan atau turunan BAP Pelapor ataupun saksi yang diajukan oleh pelapor,” kata Agus Salim Jihank, Ketua Umum L-PATI.‎‎

Bacaan Lainnya

L-PATI menuntut Polres Bulukumba untuk memberikan klarifikasi terkait kurangnya alat bukti yang menjadi alasan mendasar pemberhentian kasus, serta penjelasan resmi terkait alasan mereka tidak diikutsertakan dalam gelar perkara. Mereka juga mendesak agar dilakukan tinjauan ulang terhadap proses penyelidikan yang telah dilaksanakan.‎‎

Tuntutannya antara lain:‎

1. Memberikan salinan turunan BAP Pelapor dan saksi‎

2. Membuka kembali proses penyelidikan atas perkara Nomor laporan LP/B/622/XI/2025/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN pada tanggal 09 November 2025‎

3. Melakukan gelar perkara khusus di Polda Sulsel terhadap Laporan dugaan pengancaman‎

4. Mencopot Kanit Pidum yang dinilai tidak profesional dalam penanganan perkara‎

5. Memeriksa Kanit Pidum dan Penyidik pembantu unit pidum yang diduga melanggar SOP terkait pemeriksaan perkara

‎‎Setelah pembacaan tuntutan dan orasi bergiliran yang dilakukan oleh L-PATI, Kasat Reserse IPTU Muhammad AliMengundang peserta aksi melakukan Audience secara objektif di ruang gelar Ananta Hira Polres Bulukumba,‎Dalam kesimpulan dialog tersebut Polres Bulukumba Terbuk dalam menagani Perkara laporan ini‎‎

“Kami terbuka atas segala proses hukum, Silahkan ajukan gelar Perkara Khusus, Prosesnya bisa di Polres Bulukumba atau di Polda Sulawesi selatan, dan ketika ada Novum (fakta Baru) kami siap untuk melanjutkan perkara ini” kata IPTU Muhammad Ali Kepala Satuan Reses Polres Bulukumba berpangkat IPTU tersebut.

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *