Judul “Selebihnya Masih Abal-abal” Tuai Polemik, Media Herald Diminta Klarifikasi

Ilustrasi

NuansaSulsel– Sebuah judul pemberitaan yang dimuat media sulsel.herald.id menjadi momok di kalangan jurnalis dan pengelola media lokal di Makassar.

Judul bertuliskan “Daftar 48 Media Terverifikasi Faktual Dewan Pers di Sulsel, Selebihnya Masih Abal-abal” yang tayang pada 3 Desember 2025 itu belakangan ramai diperbincangkan pada Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Media yang beralamat di Jalan Topas Raya Kompleks IDI Blok GA8 Nomor 9, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar tersebut menuai beragam tanggapan karena penggunaan frasa “selebihnya masih abal-abal” dalam judulnya.

Sejumlah pelaku media menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran di tengah masyarakat bahwa media yang belum berstatus terverifikasi Dewan Pers otomatis dikategorikan tidak kredibel. Padahal, dalam praktiknya status verifikasi Dewan Pers bukan satu-satunya indikator legalitas sebuah perusahaan pers.

Selain itu, beberapa kalangan jurnalis juga menilai penyebutan istilah “media abal-abal” dalam judul tersebut lebih menyerupai opini atau penilaian sepihak, karena dalam isi pemberitaan tidak dijelaskan secara rinci mengenai definisi maupun kriteria media abal-abal yang dimaksud.

Di dalam isi artikel tersebut sebenarnya dijelaskan bahwa daftar media yang disebutkan dimaksudkan sebagai rujukan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber yang memiliki alamat redaksi dan berbadan hukum resmi.

“Daftar ini menjadi rujukan penting bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi dari sumber yang jelas, memiliki alamat redaksi, serta berbadan hukum resmi,” demikian kutipan dalam isi narasi artikel tersebut.

Selain itu, dalam bagian lain tulisan tersebut juga disebutkan bahwa keberadaan media yang telah terverifikasi dianggap dapat menjadi salah satu filter informasi bagi publik di tengah maraknya penyebaran hoaks di media sosial.

Di tengah maraknya penyebaran hoaks dan informasi tanpa sumber di media sosial, keberadaan 48 media online terverifikasi ini menjadi filter penting bagi publik,” tulis media tersebut dalam artikelnya.

Sayangnya, sejumlah pengelola media menilai narasi tersebut tidak secara langsung menjelaskan atau mendefinisikan istilah “media abal-abal” sebagaimana yang tertulis pada judul pemberitaan.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penilaian tersebut lebih bersifat opini dibandingkan kesimpulan yang didasarkan pada penjelasan yang komprehensif dalam isi berita.

Perbincangan mengenai judul tersebut pun ramai di kalangan jurnalis dan pengelola media lokal, termasuk dalam sejumlah forum diskusi serta grup komunikasi komunitas media.

Salah seorang pengelola media lokal di Makassar yang enggan disebutkan namanya menilai penggunaan judul tersebut terkesan merendahkan media lain yang belum terverifikasi Dewan Pers.

Kalau melihat judulnya, terkesan borro atau sombong, seolah-olah hanya dia yang paling resmi. Padahal banyak media lain yang juga berbadan hukum, memiliki redaksi jelas, dan menjalankan kerja jurnalistik dengan baik,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Ia juga menduga penggunaan frasa dalam judul tersebut berpotensi membentuk persepsi tertentu di tengah publik, khususnya bagi instansi pemerintah yang selama ini bekerja sama dengan berbagai media lokal.

Saya menduga framing judul ini bisa saja membuat instansi pemerintah ragu bekerja sama dengan media lokal yang belum terverifikasi. Seolah-olah hanya media tertentu saja yang layak. Kalau persepsi seperti ini berkembang, tentu bisa mematikan media lokal,” ungkapnya.

Pengelola media lainnya juga menilai polemik tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan diksi judul berita, terutama jika berkaitan dengan reputasi perusahaan pers.

Menurutnya, istilah “abal-abal” memiliki konotasi negatif dan berpotensi menimbulkan stigma terhadap media lain jika tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai kriteria yang dimaksud.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Buchori, menyampaikan bahwa verifikasi Dewan Pers bukan satu-satunya ukuran legalitas sebuah perusahaan pers.

Verifikasi Dewan Pers bukan syarat legalitas media. Menyebut media yang tidak terverifikasi sebagai media abal-abal tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh penyebutan tersebut memiliki hak untuk menempuh langkah klarifikasi atau jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah kalangan media berharap polemik ini dapat disikapi secara terbuka melalui klarifikasi dan dialog antarpelaku pers, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta tetap menjaga iklim pers yang sehat dan profesional.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak sulsel.herald.id harus memberikan tanggapan terkait polemik yang berkembang tersebut.

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *