BBM Subsidi Diduga Disalurkan Tak Tepat Sasaran, SPBU Bicari Isi jerigen saat Tengah Malam

Bulukumba_NS, Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan bakar Minyak Umum  (SPBU) Bicari Dengan Nomor Penyalur 74.925.21 , Desa Palambarae, Kabupaten Bulukumba, Senin (16/03/2026) Dini hari kembali menjadi sorotan publik.

Foto Dokumentasi yang diperoleh tim investigasi memperlihatkan adanya aktivitas pengisian BBM dengan sejumlah jeriken berukuran besar pada larut malam, memanfaatkan operasional SPBU yang buka selama 24 jam.

Bacaan Lainnya

Dalam rekaman dokumentasi tersebut terlihat seorang operator SPBU mengisi Bio Solar ke beberapa jeriken plastik berwarna biru yang disusun di area pompa.

Tidak hanya itu, pada dokumentasi lain tampak sebuah mobil pick-up yang memuat banyak jeriken diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.

Aktivitas pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan bahwa BBM subsidi tersebut tidak diperuntukkan bagi pengguna yang berhak, melainkan berpotensi disalurkan kembali kepada pihak tertentu atau untuk kepentingan usaha yang tidak sesuai dengan aturan.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa praktik pengisian pada jam-jam sepi di malam hari kerap dimanfaatkan untuk menghindari perhatian masyarakat. Dengan kondisi SPBU yang tetap beroperasi selama 24 jam, aktivitas pengisian dalam jumlah banyak menjadi lebih leluasa dilakukan.

Padahal, sesuai ketentuan distribusi BBM subsidi, penyaluran Bio Solar seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan transportasi yang telah memenuhi persyaratan. Pengisian menggunakan jeriken dalam jumlah besar tanpa mekanisme yang jelas berpotensi menyalahi aturan distribusi.

Ditempat berbeda Personil Unit Tindak Pidana Tertentu (TipidTer) Polres Bulukumba menegaskan hanya ada dua Instansi/Dinas yang bisa mengeluarkan Rekomendasi terkait Penyaluran BBM Subsidi Jenis Solar menggunakan jerigen

“Sekarang ini ketat sekali rekomendasi cuma ada dua yang bisa kasih keluar rekomendasi Dinas perikanan dan Dinas pertanian Tulis Asbar via Chat WhatApp saat di konfirmas pada beberapa waktu lalu mengenai Rekomndasi  pengambilan BBM Subsidi (08/03/2026)  dalam kesimpulanya bahwa Hanya dua instansi (Perikanan dan Pertanian) yang sudah ditegaskan oleh Polres Bulukumba dalam hal ini unit Tipidter polres Bulukumba,

Dari penegasan yang disampaikan oleh Polres Bulukumba dalam hal ini unit Tipidter Polres Bulukumba hanya ada dua Rekomendasi yang dapat diberikan BBM subsidi menggunakan jarigen,

Namun Pihak SPBU Bicari Dengan Nomor Penyalur 74.925.21 juga melakukan penyaluran BBM Subsidi mengunakan Rekomendasi dari Dinas Koprasi Kabupaten Bulukumba.

“Pake Rekom dari Dinas Koprasi, ada juga pengambilan rekom dari Dinas perikanan Tulis Randa sebagai Manejer SPBU Bicari Dengan Nomor Penyalur 74.925.21 saat dikonfirmasi melalui Aplikasi WhatsAap mengenai aktifitas pengisian jergen pada Senin (16/03/2026) dini hari tersebut

Setelah dikonfirmasi lebih jauh untuk menemukan faktanya Pihak SPBU Bicari Dengan Nomor Penyalur 74.925.21 tidak dapat menunjukan/memperlihatkan Rekomendasi yang digunakan dari Dinas Koprasi dan hanya menunjukkan Rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Bulukumba.

Dengan alasan harus mendapatkan izin dari pemilik Rekomendasi dan mengarahkan Tim NuansaSulsel.co.id untuk melihat secara Offline, pihak SPBU Bicari Dengan Nomor Penyalur 74.925.21 Mengabaikan UU Keterbukaan informasi dan diindikasikan Menghalangi kerja jurnalisme yang menjunjung tinggi asas kecepatan dan ketepatan pemberitaan

saya izin dulu ke yang punya pak, kalo di perbolehkan di foto”
“ Minta maaf pak tidak bisa difoto, kalo mauki langsung lihat langsungki datang di SPBU pak” tulis Randa dalam percakapan lanjutya via WhatsApp kepada NuansaSulsel.co.id

Temuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian khusus bagi pihak pengawas distribusi BBM subsidi, termasuk instansi terkait, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Terkhusus pada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba untuk Segera turun di semua SPBU untuk memeriksa penggunaan barcode yang tidak sesuai peruntukanya di seluruh SPBU Kabupaten Bulukumba  dan segera dilakukan penindakan tegas bagi pihak yang melakukan pelanggaran.

Penulis: Bimbo 

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *