Diduga Tak Kantongi Ijin Lingkungan Yang Seharusnya Lembaga PATI Menyoroti Keberadaan Pabrik Porang Di Bulukumba

Pabrik Porang Di Bulukumba

Diduga Tak Kantongi Ijin Lingkungan Yang Seharusnya: Lembaga PATI Menyoroti Keberadaan Pabrik Porang Di Bulukumba

Bulukumba NS– Aktivis ,Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI) Kabupaten Bulukumba menyoroti keberadaan pabrik porang yang beroperasi di tiga titik wilayah Kabupaten Bulukumba, yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang memadai.

Bacaan Lainnya

Menurut PATI , Menurut informasi bahwa ada pabrik porang berdiri di luar kawasan industri yang seharusnya menjadi lokasi pendirian pabrik, sehingga diduga telah melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku di daerah.

”Kami mendesak instansi terkait agar segera turun melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini. Apalagi, Informasi yang kami himpun ada beberapa pabrik porang yang berdiri dekat dengan pelataran sungai,” ungkap seorang aktivis Ibrahim ilyas, pengurus di DPN PATI. Pihaknya khawatir, dengan lokasi pabrik yang berada di sekitar aliran sungai dan sistem penampungan limbah yang tidak memadai, dapat memicu terjadinya pencemaran lingkungan yang berdampak pada ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat sekitar.

Aktivis PATI juga mengingatkan bahwa pengelolaan lingkungan merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh setiap pelaku usaha, terlebih dalam kegiatan industri yang menghasilkan limbah, sehingga keberadaan pabrik porang ini harus dipastikan telah memiliki izin Amdal dan izin operasional yang sesuai aturan.

“Kami tidak anti investasi, tetapi semua pihak wajib taat pada aturan yang berlaku agar masyarakat tidak menjadi korban kerusakan lingkungan di kemudian hari” tambah Ibrahim.

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *