Bulukumba_NS, Terkait hasil investigasi Tim Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI) pada kawasan Pantai Merpati diduga adanya penyimpangan yang kemudian dilaporkan melalui surat resmi yang di tujukan ke inspektorat daerah kabupaten Bulukumba.
Kini indikasi penyimpangan tersebut diperkuat benar adanya temuan yang merugikan negara sebesar Rp.247.718.389.71 yang dilakukan oleh CV.Zahra Utama Konstruksi sebagai pelaksana dari total nilai kontrak sebesar Rp.13.978.193.865, selain kerugian tersebut pihak CV.Zahra Utama Kontruksi didenda sebesar Rp.24.799.594,54 atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan hal tersebut disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi selatan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor 48.B/LHP/XIX/MKS/06/2025.
Lembaga PATI menegaskan dan mendesak kepada pihak Aparat Penegakan Hukum (APH) segera memproses sesuai dengan aturan yang berlaku pada UU no.31 Tahun 1999 jo UU no.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Berdasarkan hasil temuan yang telah terverifikasi kami mendesak APH agar segera melakukan proses hukum sebab jelas pada Pasal 4 UU no.31 Tahun 1999 jo UU no.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi” kata Ibrahim ilyas, wasekjen PATI kepada NuansaSulSel.co.id saat di temui di salah satu warkop di Jl.Gajah Mada Bulukumba.
Lanjut ibrahim ilyas ” jika Pihak APH tidak segera memperoses tindakan ini maka kami akan mendesak dengan melakukan aksi unjuk rasa dalam pekan ini” kuncinya









