BULUKUMBA – Pernyataan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga atau Disparpora Kabupaten Bulukumba yang menyebut kawasan wisata Tebing Apparalang sebagai destinasi ilegal mendapat respons dari Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia atau L-PATI.
L-PATI mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba agar tidak tebang pilih dan segera menertibkan seluruh objek wisata yang beroperasi tanpa izin resmi.
Sebelumnya, Kepala Disparpora Bulukumba menyatakan Tebing Apparalang dikelola yayasan swasta tanpa izin dari pemerintah daerah. Lahan yang digunakan juga disebut merupakan tanah negara, sehingga status pengelolaannya tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi hal itu, Aktivis L-PATI meminta Dispapora melakukan pendataan menyeluruh dan penertiban terhadap seluruh destinasi wisata yang diduga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Bulukumba.
“Apabila masih ada tempat wisata yang tidak memiliki izin resmi dan memanfaatkan aset atau tanah negara tanpa dasar hukum yang jelas, maka pemerintah harus segera mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Sekretaris Jenderal L PATI, Ibrahim Ilyas, kepada NuansaSulSel.co.id, Jumat (5/9/2026).
Selain penindakan, L-PATI juga mendesak Dispapora mempublikasikan daftar tempat wisata yang masuk kategori ilegal. Langkah itu dinilai penting sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk melindungi masyarakat sebelum berkunjung ke suatu destinasi.
Menurut L-PATI, keterbukaan informasi soal legalitas pengelolaan wisata diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan, termasuk terhindar dari potensi pungutan liar di lokasi yang tidak memiliki izin resmi.
L-PATI berharap kasus Tebing Apparalang menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Mereka menilai setiap destinasi wisata yang beroperasi harus memenuhi aspek legalitas, keselamatan, dan pengelolaan sesuai ketentuan agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari Pemkab Bulukumba terkait pendataan dan penertiban wisata ilegal selain Tebing Apparalang.
