Tambang di Kelurahan Kalumeme Diduga tidak Mengantongi Izin Setelah di Laporkan Tetap Beroperasi

Tambang Ilegal bulukumba
Dok : Foto hasil investigasi Oleh Tim Investigasi INTI L-PATI

Bulukumba,NS- Tambang diduga ilegal karna tak memiliki izin di Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba tetap beroperasi walaupun sudah di laporkan ke pihak yang terkait, indikasi pemilik tambang sejenis rudal ini indikasi kebal hukum. Di dalam undang undang sudah jelas Pertambangan ilegal melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang paling utama adalah Pasal 158 untuk penambangan tanpa izin.

Pasal ini mengatur pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Pelanggaran lain, seperti menampung dan menjual hasil tambang ilegal, diatur dalam Pasal 161. 

Bacaan Lainnya

dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) “ini kedua kalinya kita turun ke lapangan, dan menurut salah satu pekerja dan beberapa sopir truk semenjak aparat kepolisian dari TipidTer kesini mereka tidak pernah istrahat” Terang Uding Karim kepada NuansaSulSel.co.id (27/10/2025).

Dari salah seorang yang tidak ingin di sebutkan namanya menyampaikan “kami hanya di perintahkan oleh bos yaitu Syam (alias Uppy) kami di sampaikan kerja saja aman-ji jadi kami sebagai anggota pekerja cuma melaksanakan perintah kalau urusan bos kami tidak tahu, bos perintahkan tetap kerja kami kerja”

L-PATI meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sekiranya menindak tegas tambang-tambang rudal yang berada di Kelurahan Kalumeme Kecamatan Ujung Bulu yang pemiliknya kebal hukum, “kami dari tim investigasi L-PATI siap mengawal, dan akan melaporkan sampai di kementerian dalam waktu dekat ini kita akan bersurat langsung dan akan tebusakan di beberapa instansi terkait begitu juga dengan pompengan jenne berang, kami juga meminta agar mesin dompeng nya segera di sita dan di amankan” Tegas Ketum L-PATI, Agus Salim Jihak

Penulis: Bimbo

Pos terkait