Opini:Sampah Masih Menjadi Musuh Kesadaran Masyarakat Kabupaten Bulukumba

Permasalahan sampah telah menjadi isu global yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia. Di Kabupaten Bulukumba, kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih tergolong rendah. Banyak orang dengan mudah membuang sampah sembarangan, baik di jalan, laut, maupun tempat umum lainnya.

Contoh yang terjadi di Pantai Merpati, Kabupaten Bulukumba, tepatnya di tribun pantai, banyaknya sampah bertebaran. Menurut Saya Aan Fausan Salam, salah satu pengurus DPN PATI, sampah masih menjadi musuh kesadaran masyarakat Kabupaten Bulukumba. Saya melihat banyaknya sampah sisa makanan dan minuman, dan yang sangat membahayakan adalah tusuk bakso yang banyak bertebaran di lantai tribun pantai Merpati.

Lingkungan yang bersih adalah impian semua orang. Namun, kurangnya sebagian kesadaran masyarakat yang belum menyadari bahwa lingkungan yang bersih tidak hanya bergantung pada pemerintah atau petugas kebersihan, tetapi juga pada perilaku setiap orang. Cara sederhana tetapi penting untuk melindungi lingkungan adalah membuang sampah pada tempatnya.

Membuang sampah pada tempatnya bukan sekadar kebiasaan sederhana, melainkan sebuah tindakan yang memiliki dampak besar terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Sampah yang dibuang sembarangan dapat menyebabkan tumpukan yang mengganggu estetika dan menimbulkan bau tidak sedap.

Lebih dari itu, sampah yang menumpuk dapat menjadi sarang bagi berbagai faktor penyakit seperti nyamuk dan tikus, yang berpotensi menimbulkan wabah penyakit.

Solusi terbaik untuk sebagian masyarakat Bulukumba yang membuang sampah bukan pada tempatnya, yaitu meningkatkan daur ulang, dan menerapkan perubahan dalam pola pikir dan perilaku kebiasaan masyarakat.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat penting untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah plastik yang berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba harus memasang CCTV setiap sudut tribun pantai Merpati pengawasan (CCTV) di titik-titik rawan, sekaligus membentuk satuan tugas (Satgas) pemantau untuk menindak pelanggaran, utamanya buang sampah sembarangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur sanksi dan denda bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Editor: Bimbo

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *