Bulukumba NS– Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada 18 Mei 2026 dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK, hingga kini masih menjadi tanda tanya bagi Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI).
RDP tersebut melibatkan BAZNAS Kabupaten Bulukumba, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba, serta L-PATI sebagai pembawa aspirasi masyarakat terkait pengelolaan zakat di Kabupaten Bulukumba.
Hingga saat ini, Agus Salim yang biasa di sapa Jihank selalu Ketum L-PATI mengaku masih menunggu kejelasan terkait tindak lanjut dan realisasi hasil kesepakatan yang telah dihasilkan dalam forum RDP tersebut. Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi yang telah disepakati telah dijalankan oleh pihak-pihak terkait.
“Kami masih menunggu kepastian mengenai realisasi hasil RDP tersebut. Jangan sampai hasil pembahasan yang telah disepakati hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut yang jelas,” ujar Jihank.
Jihank juga mendesak DPRD Kabupaten Bulukumba untuk lebih terbuka kepada publik terkait perkembangan pelaksanaan hasil RDP agar masyarakat dapat mengetahui progres yang telah dicapai.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam RDP, DPRD Bulukumba menyimpulkan perlunya pembenahan menyeluruh mulai dari proses rekrutmen Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga validasi data penerima manfaat zakat. Adapun enam rekomendasi yang disepakati dalam rapat tersebut meliputi :
Penyusunan SOP rekrutmen UPZ dalam pengumpulan zakat fitrah agar proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Penetapan data penerima manfaat zakat dengan melibatkan seluruh unsur terkait, baik data pemerintah maupun lembaga terkait, guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
Pemberian pembinaan hingga sanksi pemberhentian bagi UPZ yang terbukti melakukan penyimpangan atau keluar dari ketentuan yang berlaku.
Penegasan batas wajib zakat profesi sebesar Rp7.600.000 bruto per bulan. Penghasilan di bawah angka tersebut diarahkan untuk berinfak, sedangkan yang telah mencapai nisab namun merasa keberatan juga diarahkan untuk berinfak dan bersedekah sesuai kemampuan.
Pembukaan dan validasi ulang data sebanyak 6.111 wajib zakat profesi ditambah dua pejabat daerah untuk dilakukan pemotongan zakat profesi dan infak.
BAZNAS diminta mengumpulkan seluruh UPZ guna memberikan pembinaan terkait pengumpulan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban zakat fitrah.
Selain mempertanyakan realisasi enam rekomendasi tersebut, masyarakat juga meminta adanya keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran zakat oleh BAZNAS. Transparansi mengenai arah penggunaan dana zakat dinilai penting agar publik mengetahui apakah penyalurannya telah tepat sasaran sesuai peruntukannya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK, menjelaskan bahwa hasil kesepakatan dalam RDP menjadi salah satu rujukan dalam upaya pembenahan tata kelola zakat di Kabupaten Bulukumba.
“Hasil kesepakatan dalam RDP menjadi salah satu rujukan untuk membenahi rekrutmen anggota UPZ, tata kelola terkait pengumpulan zakat, pengelolaan dan pendistribusiannya hingga akuntabilitas data muzakki. Kemudian RDP juga mendorong agar UPZ yang melanggar ketentuan diberikan sanksi sampai pada pemecatan. Kita berharap BAZNAS dan UPZ mendorong transparansi karena ini menyangkut dana publik,” ujar Fahidin melalui pesan WhatsApp.
Jihank berharap DPRD Bulukumba, BAZNAS, dan pihak terkait segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai tindak lanjut hasil RDP sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana umat.









