Benarkah NIK KTP Berlaku Seumur Hidup?, Berikut Penjelasanya

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah deretan 16 digit angka yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebagai sumber utama data pribadi seseorang, NIK memiliki peran vital dalam administrasi kependudukan di Indonesia.


Namun, apakah NIK dapat diubah seiring perubahan data pribadi?
Thank you for reading this post, don’t forget to subscribe!
Dikutip dari laman nesiatimes.com (28/04), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa NIK bersifat unik, berlaku seumur hidup, dan tidak dapat diubah. (Teguh Setyabudi)
Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Selain itu, Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang telah terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Secara struktur, NIK terdiri atas 16 digit angka dengan arti tertentu. Sebagai contoh, dalam NIK 1234567890123456:
12: Kode Provinsi
34: Kode Kabupaten/Kota
56: Kode Kecamatan
789012: Tanggal, bulan, dan tahun lahir
3456: Nomor urut berdasarkan tanggal lahir yang sama dalam satu kecamatan
Dalam penyusunan digit tanggal lahir, ada aturan khusus, yakni:
Tanggal lahir ditulis dengan dua digit angka. Jika tanggal lahir 1, maka ditulis 01.
Untuk perempuan, tanggal lahir ditambah 40. Misalnya, tanggal lahir 2 akan menjadi 42.
Bulan lahir ditulis dalam dua digit angka, misalnya April menjadi 04.
Tahun lahir ditulis menggunakan dua digit terakhir, misalnya tahun 1990 menjadi 90.
Untuk memudahkan masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri menyediakan sejumlah layanan resmi untuk mengecek NIK, yaitu:
Website LAPOR Kemendagri: kemendagri.lapor.go.id
Telepon Hallo Dukcapil: 1500537
WhatsApp Hallo Dukcapil: 0811-800-5373
Twitter/X Hallo Dukcapil: twitter.com/ccdukcapil
Facebook Hallo Dukcapil: facebook.com/cc.dukcapil
Dengan sistem NIK yang tetap ini, diharapkan administrasi kependudukan di Indonesia menjadi lebih tertib dan akurat.
Sumber:  https://www.nesiatimes.com

Pos terkait