Lembaga GISK dan PATI, Jika Hasil Konstatering Berbeda dengan Fakta Lapangan, Putusan Harus Dinyatakan Non-Eksekutable

BULUKUMBA– Proses pencocokan objek atau konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba terhadap objek perkara di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, berlangsung aman dan lancar pada Kamis, 17 September 2026. Agenda ini berjalan kondusif di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian serta disaksikan langsung oleh publik.

Kegiatan pencocokan fisik tersebut dihadiri langsung oleh pihak penggugat dan tergugat, Panitera PN Bulukumba, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba, serta pemerintah setempat termasuk Kepala Desa Bira. Jalannya proses ini juga dipantau langsung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) dan Lembaga PATI selaku pemantau publik.

Bacaan Lainnya

Objek yang menjadi fokus konstatering meliputi tanah darat/perumahan seluas 2.475 m² (NOP 73.02.030.001.011-0137.0) atas nama Syamsuddin bin Abd. Karim, serta tanah darat seluas 500 m² (SPPT Nomor 137) dengan batas-batas yang telah ditentukan dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Temuan di Lapangan dan Dorongan Status Non-Eksekutable

Berdasarkan hasil pengawalan langsung di lokasi, Lembaga PATI dan GISK menemukan adanya perbedaan nyata antara deskripsi objek yang tercantum dalam amar putusan dengan fakta riil di lapangan.

Menanggapi temuan tersebut, LSM PATI dan GISK mendesak pihak pengadilan agar hasil pemeriksaan fisik ini segera dituangkan ke dalam Berita Acara Konstatering resmi secara objektif.

“Setahu kami, jika hasil konstatering menemukan perbedaan antara objek di amar putusan dengan objek sesuai fakta riil di lapangan, maka sesuai prosedur hukum, Pengadilan Negeri harus mengeluarkan putusan Non-Executable (tidak dapat dieksekusi) demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi kedua belah pihak,” tegas perwakilan Lembaga PATI dan GISK dalam keterangannya.

Langkah ini dinilai krusial guna menghindari kesalahan eksekusi (error in objecto) yang dapat melanggar hak-hak hukum pihak lain, sekaligus memastikan proses hukum tetap berjalan di atas koridor fakta yang sebenarnya.

Pos terkait