Sulawesi Selatan, Nuansasulsel.co.id _ Menyikapi kasus dugaan kriminalisasi yang di alami oleh advokat Wawan Nur Rewa, ratusan rekan sejawatnya sesama advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Sulsel dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) siap mendampingi proses hukum yang akan dihadapi olehnya.
Dugaan kriminalisasi dan intimidasi serta pemandulan hak imunitas profesi advokat yang dialami oleh Wawan SH, ini terkait pernyataannya soal kepemilikan tanah yang di atasnya berdiri bangunan AAS Building yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Wawan SH menyebut bahwa aset tanah tersebut adalah milik sah kliennya, yang merupakan ahli waris sebenarnya.
Namun, menurutnya, tanah tersebut diduga justru dialihkan kepada Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman (AAS), melalui transaksi yang disinyalir ilegal. Ia menjelaskan bahwa transaksi itu dilakukan oleh pihak yang disebutnya patut diduga sebagai ahli waris bodong. Transaksi berlangsung tanpa sepengetahuan kliennya sebagai pemilik sah objek tanah tersebut.
Atas pernyataan tersebut, advokat Wawan SH. dilaporkan secara pribadi oleh Andi Baso, kuasa hukum AAS. Laporan tersebut dianggap merugikan nama baik pihak AAS dan mengundang respons keras dari kubu Wawan SH.
Wawan SH. yang hadir di Polrestabes Makassar untuk memenuhi panggilan penyidik, menyampaikan kekecewaannya. Ia merasa hak imunitasnya sebagai pengacara tidak dihormati oleh pihak penyidik kepolisian.
“Status saya di sini sebagai pengacara yang membela hak-hak klien saya. Seharusnya sesama penegak hukum, polisi lebih bijak menerima laporan seperti ini,” ujar Wawan, Kamis (15/5/2025).
Salah satu advokat yang siap mendampingi Wawan menghadapi kasus ini adalah Muhammad khairil.SH.SE.MH. yg juga merupakan ketua tim hukum dari Lembaga PATI menilai bahwa pelaporan terhadap rekan seprofesi nya yakni Wawan Nur Rewa SH adalah merupakan bentuk intervensi, kriminalisasi dan pembungkaman terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.
“Advokat harusnya memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum klien yang memberikan kepercayaan untuk membantu klien tersebut dalam mencari keadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Muhammad khairil.
Advokat atau pengacara, merupakan salah satu APH yang diakui oleh negara dan diatur dalam undang undang yang dalam hal ini menjalankan profesinya secara mandiri. Beda halnya dengan Kepolisian dan Kejaksaan adalah APH yang di tanggung oleh negara, kata Muhammad khairil.
Selanjutnya Muhammad Khairil juga menjelaskan, Bahwa laporan informasi yang beredar di berbagai media baik online maupun media lainnya seharusnya harus dijawab pada redaksi media yang sama. Dgn menggunakan hak jawab nya sesuai dgn yg diatur didalam UU Pers, Lagipula terkait dengan laporan pencemaran nama baik ini adalah delik aduan sehingga yang harusnya melakukan pelaporan dilakukan langsung oleh pihak yang mereka merasa dirugikan.
“Oleh karena itu, oknum penyidik dari Kepolisian harus proporsional dan profesional dalam menangani perkara ini. Karena sekali lagi saya ingatkan bahwa kita ini adalah sesama bahagian dari penegak hukum, hanya saja ada yang digaji oleh negara dan ada yang mandiri alias tidak dibiayai oleh negara”.
Lebih lanjut, Selain itu seharusnya pihak pelapor/korban yg merasa haknya dilanggar maupun pihak kepolisian dalam hal ini penyidik sebelum melakukan upaya hukum dan memproses dan menangani kasus ini wajib untuk bersurat resmi kepada asosiasi profesi advokat tempat Wawan nur Rewa SH bernaung agar dilakukan pemeriksaan terkait kode etik profesi dulu secara internal Krn secara internal kami advokat juga memiliki sistem dan aturan tersendiri dan nanti hasilnya tsb akan dijadikan pertimbangan terkait langkah selanjutnya, pungkasnya.
Ia menambahkan, disinilah peran fungsi utama dari asosiasi advokat untuk membantu dan melindungi hak serta memberikan keadilan bagi para anggota nya, Dan atas kasus ini, kami selaku rekan sejawat kurang lebih seratus advokat dari lintas asosiasi dan lembaga bantuan hukum termasuk beberapa diantaranya adalah purnawirawan pejabat Polri merasa terpanggil untuk melaporkan hal ini kepada pihak Kapolri, Kompolnas, Komisi lll DPR-RI, Kapolda Sulsel bahkan kalau perlu kami akan menghadap langsung kepada Presiden RI agar supaya hal ini tidak manjadi preseden buruk di mata hukum nasional maupun internasional,”tutup Muh khairil.(*)









