Bulukumba – Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) akhirnya angkat bicara terkait laporan mereka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tentang proyek Pekerjaan Insfrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) tahun 2024 di Desa Padangloang, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Rabu (07/01/2026)
Bagian Devisi Humas L-PATI menyatakan bahwa laporan tersebut dilaporkan langsung oleh Ketua Umum L-PATI pada 30 Desember 2025 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. “Kami mengindikasikan bahwa Kejaksaan Negeri Bulukumba tidak melakukan proses audit yang benar terhadap laporan kami,” kata Aan Fausan Salam perwakilan Devisi Humas L-PATI.
Menurut L-PATI, setelah menerima surat resmi pemberitahuan laporan dari Kejaksaan Negeri Bulukumba tertanggal 17 Desember 2025, mereka melakukan pencocokan informasi di lapangan dan menemukan bahwa perbaikan dan penyesuaian yang disebutkan dalam surat tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak bisa menerima jika laporan kami tidak ditangani dengan serius oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba, maka kami ambil tindakan untuk melakukan laporan ke jenjang lebih tinggi,” tambah Aan Fausan.
L-PATI berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat melakukan penyelidikan yang objektif dan menyeluruh untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa proyek PISEW di Desa Padangloang dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan detail kerja yang telah disepakati. Serta Audit tuntas Oknum Kejaksaan Negeri Bulukumba yang terindikasi ikut bermain dalam proses audit pekerjaan tersebut.
Penulis: Bimbo
