Bulukumba –NS, Aktivis OPM (Organisasi Perjuangan Mahasiswa) menyoroti dugaan masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bulukumba. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba agar meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah konkret untuk menekan peredaran produk rokok yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut.
Kohar, selaku Aktivis OPM, menilai bahwa peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah masih ditemukan dan diduga belum mendapat pengawasan yang maksimal dari pihak terkait. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi merugikan negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal harus menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu memperketat pengawasan dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” ujar Kohar.
Ia menjelaskan bahwa selain berdampak pada penerimaan negara, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut umumnya tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana yang berlaku pada produk legal. Akibatnya, kualitas dan kandungan produk tidak dapat dipastikan sesuai standar yang ditetapkan.
Kohar juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampak yang ditimbulkannya. Menurutnya, sosialisasi yang masif dapat membantu masyarakat membedakan produk legal dan ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang yang melanggar ketentuan hukum.
OPM mendorong Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak berwenang di bidang cukai, guna meningkatkan pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat.
Menurut Kohar, langkah tersebut penting dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tidak mengalami kerugian akibat peredaran rokok ilegal.
(Redaksi)









