Bulukumba– Pemuatan alat berat jenis ekskavator di Pelabuhan Bira menuai sorotan. Pasalnya, proses pemuatan tersebut diduga melanggar ketentuan dan terkesan dipaksakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, alat berat tersebut rencananya akan dikirim menuju Kabupaten Kepulauan Kabaena menggunakan kapal penyeberangan fery. Namun, dalam ketentuan tarif angkutan penyeberangan, hanya kendaraan Golongan I hingga Golongan IX yang diatur, sementara alat berat tidak secara jelas masuk dalam klasifikasi tersebut.
Selain itu, alat berat juga disebut tidak diperbolehkan diangkut menggunakan kapal penyeberangan fery karena termasuk kategori muatan khusus yang seharusnya menggunakan kapal khusus.
Hingga kini, tidak terdapat acuan resmi terkait penetapan tarif angkutan alat berat, sehingga tarif yang digunakan diduga hanya berdasarkan kebijakan antara pihak ASDP Indonesia Ferry dan pemilik alat berat.
Secara aturan, pengangkutan alat berat juga wajib dilengkapi dokumen seperti Surat Izin Layak Operasi (SILO) dan Surat Izin Operator (SIO).
Tanpa dokumen tersebut, pengoperasian maupun pengangkutan alat berat dinilai berisiko dan tidak sesuai prosedur.
Sejumlah pihak menilai, pemuatan alat berat menggunakan kapal feri berpotensi menimbulkan risiko besar, baik dari sisi keselamatan maupun kenyamanan pelayaran.
Pengiriman alat berat seharusnya menggunakan jasa ekspedisi khusus atau kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) yang memang diperuntukkan bagi muatan berat.
Berdasarkan informasi yang beredar, muncul dugaan adanya kerja sama tidak resmi antara pihak penyelenggara penyeberangan dan pemilik alat berat untuk meloloskan pengangkutan tersebut. Namun, hal ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Sementara itu, Kepala Pelabuhan Bira saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan ,“Izin bang, tidak ada ji larangannya alat berat naik di kapal ferry bang karena kapal ferry Roro khusus kendaraan roda dua, roda empat, dan termasuk jenis excavator bang. Cuma memang kami tidak utamakan bang, dengan aturan menurut PM 66 Tahun 2019, tronton gandengan termasuk alat berat masuk di kendaraan golongan 9, bukan menurut saya,” tulis Syamsuddi (14/02/2026)
Meski demikian, polemik terkait aspek keselamatan, dasar hukum, serta standar pengangkutan alat berat di kapal feri masih menjadi perhatian sejumlah pihak dan diharapkan mendapat kejelasan dari otoritas terkait.
