BULUKUMBA – DPRD Bulukumba resmi menutup Rapat Dengar Pendapat terkait pengelolaan zakat setelah menyepakati enam poin rekomendasi pada 18 Mei 2026.RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bulukumba Fahidin HDK itu melibatkan BAZNAS Bulukumba, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba, serta Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) sebagai pembawa aspirasi masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD menyimpulkan perlunya pembenahan menyeluruh mulai dari rekrutmen UPZ hingga validasi data penerima manfaat. Berikut enam rekomendasi yang disahkan:
- Perlu adanya SOP rekrutmen UPZ dalam pengumpulan zakat fitrah agar prosesnya transparan dan sesuai ketentuan.
- Menentukan data penerima manfaat zakat dengan melibatkan seluruh unsur, baik data pemerintah maupun badan terkait, agar penyaluran tepat sasaran.
- UPZ yang keluar dari ketentuan atau melakukan penyimpangan perlu diberikan pembinaan, bahkan pemecatan jika terbukti melanggar.
- Penegasan batas wajib zakat profesi ditetapkan sebesar Rp7.600.000 bruto per bulan. Bagi yang bergaji di bawah angka tersebut tidak diwajibkan zakat, melainkan diarahkan untuk infak. Begitu pula bagi yang penghasilannya sudah mencapai nisab namun mengaku keberatan, hanya diarahkan untuk infak dan sedekah semampunya.
- Membuka dan memvalidasi kembali data sebanyak 6.111 wajib zakat profesi ditambah 2 pejabat daerah untuk dilakukan pemotongan zakat profesi dan infak.
- BAZNAS diminta mengumpulkan seluruh UPZ dalam rangka memberikan pembinaan terkait pengumpulan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban zakat fitrah.
DPRD Bulukumba meminta seluruh instansi dan badan terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Dengan disahkannya rekomendasi ini, RDP dinyatakan resmi ditutup.
