BULUKUMBA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bulukumba membahas pengelolaan zakat oleh BAZNAS Kabupaten Bulukumba menyimpulkan bahwa distribusi zakat selama ini berjalan, namun belum tepat sasaran.
RDP digelar pada 18 Mei 2026 di ruang rapat DPRD Bulukumba. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bulukumba Fahiding HDK. Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran BAZNAS Bulukumba, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba, serta perwakilan Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI).
Dalam pembahasan, DPRD menyoroti proses pengumpulan hingga pelaporan zakat yang dilakukan BAZNAS dan UPZ di tingkat bawah. Dari pembahasan tersebut, rapat menarik benang merah bahwa meski zakat telah terdistribusi kepada masyarakat, penyalurannya belum sesuai dengan sasaran yang diharapkan.
Selain itu, DPRD menilai UPZ yang ada saat ini belum dapat diawasi secara optimal oleh BAZNAS Bulukumba. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab distribusi zakat tidak tepat sasaran.
Berdasarkan temuan itu, RDP merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan zakat, mulai dari tingkat kecamatan hingga unit terkecil di bawahnya. DPRD juga memandang perlu dilakukan pembinaan terhadap UPZ agar pengawasan dan pelaporan berjalan lebih akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, proses RDP masih diskors untuk istirahat, salat, dan makan.
