Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) menyoroti keputusan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba yang menghentikan kasus dugaan pengancaman dengan alasan tidak terdapat tindak pidana dan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus ini dilaporkan pada 9 November 2025 dengan nomor Laporan Polisi LP/B/622/XI/2025/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN.
Ibrahim Ilyas Wasekjen L-PATI menjelaskan bahwa penyidik di indikasikan tidak bekerja sebagaimana mestinya, karena pengancaman yang dilakukan oleh terlapor jelas dan dapat dibuktikan dengan rekaman CCTV saat kejadian, saksi yang melihat juga cukup banyak, keterangan korban atau pelapor jelas, dan video kejadian juga jelas.
Menurut tim investigasi L-PATI, keputusan pemberhentian penyidikan ini dinilai cacat prosedural karena gelar perkara tidak pernah dilakukan sejak pelaporan. Namun, tiba-tiba dilakukan gelar perkara dengan hasil pemberhentian penyidikan pada 18 Februari 2026.
Tim L-PATI mempertanyakan keputusan ini, mengingat jenis alat bukti sah menurut KUHAP Pasal 235 ayat 1 UU 20/2025 meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Keterangan saksi korban dan bukti elektronik rekaman cctv sudah mencukupi, knp pihak penyidik tdk menyita cctv dan parang yg dibawa oleh pelaku agar mencukupi alat bukti menjd 3 sehingga tdk ada lg alasan penghentian penyidikan sementara.
Hak yang dilanggar oleh pihak penyidik menurut Perpol dan KUHAP:
1.Tidak melibatkan pihak pelapor dalam melakukan gelar perkara.
2.Tidak melibatkan pelapor pada saat pemeriksaan saksi saksi yg dihadirkan oleh pelapor.
3.Tidak memberikan salinan/turunan BAP baik milik pelapor maupun saksi saksinya.
4.Kekeliruan pemahaman terkait alat bukti yg dimaksud dlm pasal 235 (1) UU 20/2025
L-PATI berharap agar Polres Bulukumba dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.
