Bulukumba,NS_ Dugaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Berjenis Solar yang tidak sesuai Pendistribusian dan peruntukanya kembali mencuat. Pada Sebuah Stasiun Pengisian Baham bakar minyak Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba dengan Nomor Penyaluran 74.925.05 disorot setelah diduga melakukan penyaluran melebihi Kapasitas Harian terhadap sebuah Unit kendaraan roda 4 bermesin diesel.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh pada Senin (23/03/2026) sekitar pukul 15.52 WITA, terlihat sebuah kendaraan bak terbuka yang diduga digunakan untuk melangsir BBM jenis solar yang ikut mengantri pada jalur pengisian Bio Solar bersama dengan pengendara lainya.
Saat kendaraan yang dimaksud melakukan proses pengisian membuat beberapa pengendara lain merasa curiga terhadap proses pengisian yang tidak wajar sebab mobil tersebut mebutuhkan durasi 3-5 kali lebih lama dari durasi rata-rata kendaraan normal serta jumlah pembelian yang dinilai lebih besar dari kapasitas mobil sekelasnya.
“Di duga Kemungkinan Besar menggunakan Tangki rakitan (Up zise Tank) karena lama sekali mengisi dan saya liat sudah lebih Rp.700.000 dan itu masih berjalan pengisianya” Kata Agus Salim salah satu pengendara yang ikut antri di SPBU Katangka.
“Di duga mafia BBM yang sangat merugikan, bukan hanya merampok negara, mereka juga merugikan masyarakat sudahalah Hak Subsidi masyarakat dia ambil, dia buat lagi masyarakat untuk mengantri lebih lama demi keuntungan mereka pihak SPBU juga terindikasi ikut bermain dengan mafia-mafia tersebut, sebab tidak meperioritaskan masyarakat yang sudah mengantri cukup panjang dan lama” Ucap Agus Salim dengan kesal.
Kejadian ini menambah daftar panjang persoalan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Bulukumba. Pengawasan yang lemah diduga menjadi celah bagi oknum untuk melakukan praktik yang tidak sesuai aturan.
Kuota Solar Subsidi volume penyaluran Solar subsidi mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.
Harusnya ada perhatian khusus dan di sesuaikan dengan volume yang ditentukan, untuk kendaraan pribadi roda 4 maks 60 liter/perhari, kendaraan roda 4 umum dan barang maks 80 liter/perhari, dan kendaraan umum dan barang roda 6 lebih maks 200 liter/hari, atau mengacu Peraturan Pemerintah Daerah setempat tanpa melanggar SK BPH Migas. Sumber: Aplikasi My Pertamina
Fakta Riset/KajianMobil yang diduga kuat atas pembelian solar yang tidak sesuai peruntukanya Tersebut berasal dari pabrikan Toyota Tipe Pik-Up (Bak terbuka) bermesin diesel, yang jika disesuikan dengan aturan dibatasi Hingga 80 Liter atau Rp.544.000, perhari atau selama periode 24 jam sedangkan Hasil Riset memperkuat bahwa mobil Toyota Kijang bermesin diesel dari seluruh tipe dan modelnya memiliki kapasitas tangki BBM sebanyak 55-60 Liter untuk sekali pengisian.
Hasil Investigasi dilapangan setelah di lakukan penelusuran lebih jauh serta informasi yang didaptkan oleh awak media Nuansasulsel.co.id Kendaraan Roda 4 tersebut melakukan satu kali pengisian terindikasi hingga 500 Liter, sehingga kuat indikasi telah melakukan Up Zise Tank (tangki rakitan)
Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mendesak pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum khusus Unit Tipidter Kab.bulukumba dan instansi terkait, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Diharap ada tindakan tegas terhadap pihak SPBU maupun pemilik kendaraan tersebut dan oknum yang terlibat agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka tujuan utama subsidi dari pemerintah untuk membantu masyarakat kecil dikhawatirkan tidak akan tercapai.
Jika benar dugaan tersebut terjadi maka Pihak SPBU Katangka ikut andil melegalkan kegiatan tersebut dan keluar dari jalur “Subsidi Tepat sasaran” dan ikut menikmati keuntungan jual beli BBM ilegal.
Hingga berita ini di terbitka pihak menejer SPBU Katangka belum memberikan informasi secara fesifik terkait Pengisian yang dilakukan oleh Kendaraan roda 4 yang di nilai kapasitasnya tangki tidak wajar atau melebihi kapasitas tangki pada umunya dan Kuota penggunaan harian berdasarkan tipe dan peruntukanya yang telah diatur oleh pemerintah saat di konfirmasi melalui Pesan Aplikasi WhatsApp.
Kontributor;Ay
Editor: Redaksi
