Bulukumba NS– Korban dugaan penyalahgunaan foto aksi resmi menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian terkait laporan yang dilayangkan oleh PC PMII Bulukumba.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan terhadap dua oknum berinisial SM dan AS yang diduga menyalahgunakan dokumentasi aksi untuk kepentingan yang menyesatkan.
Dalam proses pemeriksaan, korban dimintai keterangan seputar kronologi kejadian, termasuk bagaimana foto aksi tersebut diambil dan kemudian disebarluaskan tanpa izin.
Korban juga menegaskan bahwa penggunaan foto tersebut telah merugikan secara moral dan menciptakan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Korban atas nama Almihajirin menyampaikan bahwa dirinya merasa keberatan atas penggunaan foto tersebut karena tidak pernah memberikan persetujuan sebelumnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyebaran foto itu telah menimbulkan dampak negatif terhadap dirinya, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan.
Pihak PC PMII Bulukumba sebelumnya telah melaporkan kasus ini sebagai bentuk sikap tegas terhadap segala bentuk manipulasi informasi yang berpotensi mencederai gerakan mahasiswa.
Mereka menilai tindakan oknum tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku, khususnya terkait penyebaran informasi yang tidak benar di ruang publik.
Sementara itu, kasat Reskrim Polres Bulukumba IPTU Muhammad Ali, S.Sos membenarkan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pelaporan beserta saksi-saksi yang merasa dirugikan.
“pelapor dan saksi-saksinya sudah kita klarifikasi, agenda selanjutnya adalah pihak terlapor, nanti terlapor juga diminta klarifikasinya untuk mengetahui maksud dan tujuan dari penggunaan foto pelapor dalam salah satu pemberitaan”.
Terkait adanya unsur pidana, ia menjelaskan bahwa hal tersebut akan ditentukan di akhir proses penyelidikan.
Menurutnya, penentuan tersebut akan didasarkan pada perbuatan yang terjadi, unsur pasal yang terpenuhi, serta alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan aktivis mahasiswa, sebagai peringatan penting akan perlunya menjaga integritas informasi dan menghormati hak atas dokumentasi dalam setiap gerakan sosial.
