BULUKUMBA — Pelaksanaan konstatering objek sengketa tanah di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, berjalan aman dan lancar.
Dalam pelaksanaan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hadir melakukan pengukuran, sekaligus melakukan verifikasi terhadap kedudukan objek di lapangan. Kepala Desa Bira juga hadir untuk memberikan keterangan terkait kondisi dan kedudukan objek yang berada di wilayah pemerintahannya.
Pengukuran diarahkan pada objek 137, yang menjadi bagian penting dalam proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi pertanahan dengan kondisi fisik di lapangan.
Kehadiran BPN dan Pemerintah Desa Bira dinilai penting agar hasil konstatering tidak hanya berdasarkan penunjukan, tetapi didukung oleh data ukur, batas-batas objek, serta keterangan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
GISK dan PATI mengapresiasi pelaksanaan konstatering yang berlangsung tertib serta kehadiran BPN dan Kepala Desa Bira dalam memastikan kedudukan objek 137.
“Yang paling penting adalah objek harus jelas, titiknya harus jelas, batasnya harus jelas, dan hasil pengukuran harus dapat dipertanggungjawabkan. Verifikasi objek terlebih dahulu, baru kemudian menentukan kesesuaiannya dengan putusan,” tegas GISK.
Selanjutnya, GISK dan PATI menunggu hasil pengukuran dan verifikasi BPN sebagai bahan penting untuk melihat secara objektif kesesuaian objek yang diperiksa dengan data dan putusan perkara.









