Mafia pertalite semakin merajalela dan kebal hukum, Aktivis HMI ini menjadi catatan buruk bagi APH

Bulukumba – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM jenis Pertalite kembali terjadi di salah satu SPBU di kabupaten Bulukumba,Minggu 16 Agustus 2026.

aktivitas para mafia tersebut seakan akan tidak mempedulikan dampak bagi masyarakat serta merasa kebal hukum di kabupaten Bulukumba

Bacaan Lainnya

Riswan selaku aktivis HMI Bulukumba,mengecam praktik tersebut.
“ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan BBM yang menggunakan subsidi maupun kompensasi negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.ujar Riswan

Dugaan penyalahgunaan dapat berupa pembelian BBM subsidi jenis pertalite secara berulang dalam jumlah yang tidak wajar, penggunaan kendaraan atau identitas yang tidak sesuai, pelangsiran, penimbunan, hingga dugaan penjualan kembali BBM subsidi keluar kabupaten dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Riswan menegaskan bahwa ini adalah catatan buruk bagi aparat penegak hukum di Bulukumba (APH) seakan akan para mafia tersebut tidak menghargai hukum yang berlaku serta tidak memikirkan dampak bagi masyarakat.ini menjadi tantangan kepada Kepala Kepolisian Resor Polres Bulukumba untuk menghentikan bisnis BBM ilegal tersebut secara profesional dan transparan.

sebagaimana Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman Pidana Pelaku dapat dijerat hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp.60 miliar.Jadi tidak ada lagi yang menjadi alasan bagi aph untuk tidak menindak secara serius para mafia BBM ilegal tersebut kecuali sengaja di lakukan pembiaran” ujar Riswan

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebelumnya telah mengingatkan bahwa BBM subsidi dan kompensasi, termasuk Solar dan Pertalite, harus disalurkan secara tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.

Praktik pelangsiran dan penjualan kembali BBM subsidi sebagai bentuk penyimpangan yang perlu diawasi.

Atas dugaan tersebut,Riswan juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama BPH Migas dan pihak terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pola distribusi BBM subsidi khususnya,seperti penyalah gunaan rekomendasi dari dinas perikanan dan dinas pertanian yang di jadikan pegangan bagi para mafia agar mampu mengelabui aph dan masyarakat.

“Jika benar terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis pribadi, maka hal tersebut harus ditelusuri dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Pemeriksaan juga diharapkan tidak hanya berhenti pada pihak yang diduga membeli atau mengangkut BBM subsidi, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, perlu ditelusuri seluruh rantai distribusinya, termasuk mekanisme pembelian di SPBU.

Hal tersebut penting karena BPH Migas pada 2026 kembali memperkuat pengawasan melalui pengendalian QR Code, surat rekomendasi, serta monitoring lapangan untuk meminimalkan potensi penyimpangan BBM subsidi.

Riswan juga menegaskan aparat tidak menunggu persoalan menjadi besar. Apabila terdapat bukti awal atau laporan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite pada SPBU tersebut maka diperlukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional.

“Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum maka proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu”.Ujar Riswan

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *