Kindang NS– Pelaksanaan Musyawarah Kecamatan (MUSCAM) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Kindang yang dilaksanakan di Kantor Desa Tamaona diwarnai polemik setelah jalannya persidangan dihentikan dan dinyatakan pending. Sejumlah peserta forum mempertanyakan keputusan tersebut karena dinilai dilakukan tanpa penjelasan yang jelas kepada seluruh peserta. (17/07/2026)
Situasi di lokasi semakin memanas setelah pimpinan sidang tidak kembali melanjutkan persidangan. Akibatnya, peserta forum yang telah menunggu jalannya MUSCAM mengaku kecewa dan mempertanyakan kepastian kelanjutan agenda pemilihan Ketua KNPI Kecamatan Kindang.
Salah satu peserta forum, Awil Mutakhir, menyampaikan protes atas kondisi tersebut. Menurutnya, peserta telah menunggu cukup lama, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai alasan penundaan forum.
“Kami dari tadi menunggu di sini, forum dipending tanpa alasan yang jelas,” ujar Awil Mutakhir di sela-sela forum.
Di sisi lain, salah satu calon Ketua KNPI Kecamatan Kindang, Syahrul Ramadhan, mengaku mengalami kejanggalan terkait proses pengumpulan mandat organisasi.
Ia menyebut dirinya sebelumnya diminta untuk mengumpulkan mandat peserta, namun setelah seluruh mandat berhasil dikumpulkan, dokumen tersebut justru dibawa pergi.
“Mereka menyuruh saya mengumpulkan mandat, lalu membawa pergi mandat yang sudah saya kumpul tadi,” kata Syahrul Ramadhan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan sidang maupun panitia penyelenggara mengenai alasan forum dipending, keberadaan pimpinan sidang, maupun kepastian jadwal kelanjutan MUSCAM KNPI Kecamatan Kindang.
Peserta forum berharap panitia dan pimpinan sidang segera melanjutkan forum agar pelaksanaan MUSCAM dapat kembali berjalan sesuai mekanisme organisasi dan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, demokrasi, serta menjaga kondusivitas forum.









