Bulukumba — Gerakan Intelektual Satu Komando (GISK) dan Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (L-PATI) kembali melontarkan sorotan tajam terhadap rencana pelaksanaan konstatering dalam Perkara Perdata Nomor 31/Pdt.G/2021/PN.BLK yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026. GISK dan PATI menilai, proses tersebut berpotensi besar salah objek jika dilakukan tanpa kejelasan menyeluruh terhadap luas tanah milik pihak Penggugat.
Ketua Umum GISK menegaskan bahwa sebelum konstatering dilakukan, hal paling mendasar yang wajib dipastikan adalah berapa total keseluruhan luas tanah yang diklaim oleh Penggugat, serta berapa sisa luas yang sebenarnya menjadi objek sengketa sebagaimana tertuang dalam relaas gugatan.
“Jangan langsung menunjuk objek di lapangan tanpa mengetahui terlebih dahulu total luas milik Penggugat. Dari situlah baru bisa dihitung sisa luas yang disengketakan. Jika ini diabaikan, maka konstatering hanya akan menjadi proses yang menyesatkan,” tegas Andi Riyal GISK mengungkap sejumlah kejanggalan yang memperkuat kekhawatiran tersebut.
Dalam gugatan, objek yang disengketakan hanya seluas 500 m² (20 x 25 meter). Namun di lapangan, objek yang berpotensi dikonstatering justru mencapai sekitar 1.600 m² (40 x 40 meter).
Perbedaan juga terjadi pada titik koordinat. Koordinat 137 yang menjadi dasar klaim Penggugat diduga tidak sesuai dengan objek di lapangan yang berada pada koordinat 138, yang diketahui merupakan milik Hj. Malawaty dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00654.
Lebih jauh, proses peninjauan sebelumnya disebut dilakukan tanpa melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Pemerintah Desa, serta tanpa pengukuran resmi yang sah.
Tak hanya Ketua Umum GISK,namun persoalan ini Ketua Umum PATI Agus Salim menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat adanya kesalahan objek (error in objecto) yang tidak bisa ditoleransi. Jika konstatering tetap dipaksakan tanpa verifikasi menyeluruh, maka sangat berpotensi menyeret objek milik pihak lain yang sah ke dalam proses hukum.
“Tanpa mengetahui total luas tanah Penggugat, bagaimana mungkin bisa ditentukan mana bagian yang disengketakan? Ini berbahaya dan bisa berujung pada salah eksekusi,” Tegas Agus Salim
Desakan Tegas: Pastikan Total dan Sisa LuasDalam sikap resminya, GISK dan PATI mendesak agar:
- Dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap total luas objek milik Penggugat
- Dihitung secara pasti sisa luas yang menjadi objek sengketa sesuai relaas gugatan
- Melibatkan BPN Kabupaten Bulukumba dalam pengukuran resmi
- Menghadirkan Pemerintah Desa Bira untuk memastikan validitas data dan koordinat
- Melakukan pengukuran ulang secara sah terhadap objek 500 m² sesuai putusan
- Menghentikan segala upaya yang mengarah pada objek milik pihak lain yang telah bersertifikat
- Menunda proses konstatering dan eksekusi hingga seluruh verifikasi dilakukan secara objektif dan transparan
GISK dan PATI juga memperingatkan bahwa jika konstatering tetap dilakukan tanpa dasar verifikasi yang sah, pihaknya tidak akan tinggal diam.
Mereka menyatakan siap melakukan perlawanan hukum, advokasi terbuka, hingga menggerakkan aksi lanjutan sebagai bentuk penolakan terhadap potensi ketidakadilan.
“Hentikan Kekeliruan, Tegakkan Kebenaran!”
GISK menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kritik, melainkan upaya menjaga agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak merugikan pihak yang memiliki hak sah atas tanah.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius dan dinilai berpotensi memicu polemik besar apabila tidak ditangani secara cermat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.









